1. Menikah Atas Saran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Fathimah binti Qais berkata: “… Ketika
aku menjanda, aku dilamar oleh kelompok sahabat Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam untuk Abdurrahman bin Auf, sementara Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri melamar aku untuk budaknya, Usamah
bin Zaid. Dan aku pernah mendengar hadits Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi: ‘Barangsiapa yang mencintai aku, maka
hendaklah dia juga mencintai Usamah.’ Ketika Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam membicarakan masalah itu kepadaku, aku berkata:
‘Urusanku berada di tanganmu. Maka nikahkanlah aku dengan siapa yang
engkau kehendaki.'”
Dalam satu riwayat [2]
dikatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku:
‘Apabila masa ‘iddahmu sudah berakhir, tolong beritahu aku.’ Setelah
masa ‘iddahku habis, aku langsung memberitahu Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam Lantas datang melamarku Muawiyah bin Abi Sufyan, Abu
Jahm, dan Usamah bin Zaid. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
berkata: ‘Mengenai Mu’awiyah, dia seorang laki-laki miskin yang tidak
mempunyai harta sama sekali. Sedangkan Abu Jahm adalah seorang laki-laki
yang ringan tangan dan suka memukul istri. Akan tetapi, Usamah bin Zaid
…’ Fathimah langsung menyela ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam Sambil mengisyaratkan tangannya dia berkata: ‘Usamah … Usamah
(maksudnya dia tidak suka pada Usamah lantaran Usamah dari kalangan
budak, sementara dia seorang wanita Quraisy dari kalangan terpandang).’
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Fathimah:
‘Menaati Allah dan Rasul-Nya lebih baik bagimu.’ Fathimah berkata:
‘Akhirnya aku kawin dengan Usamah dan aku merasa bahagia sekali.’
Dalam satu riwayat[3]
dikatakan: ‘Akhirnya aku kawin dengannya. Lalu Allah memberiku
kehormatan dengan putra Zaid dan Allah memuliakanku dengan putra Zaid.’
Dan dalam riwayat lain[4]:
‘Akhirnya aku menikah dengannya. Lalu Allah menjadikan pernikahanku
dengannya berjalan dengan baik dan aku merasa bahagia sekali.'” (HR
Muslim)[5]
2. Memahami AI-Qur’an dan Sunnah serta Memprotes Pendapat Beberapa Tokoh
Ubaidillah bin Utbah mengatakan bahwa
Abu Amru bin Hafsh ibnul Mughirah pergi bersama Ali bin Abi Thalib ke
Yaman. Dia mengutus seseorang untuk menjatuhkan talak satu kali lagi
sehingga genap tiga kali talak kepada istrinya, Fathimah binti Qais.
Selanjutnya dia menyuruh al-Harits bin Hisyam dan Ayyasy bin Abu Rabi’ah
untuk mengatasi mantan istrinya itu apabila dia datang meminta nafkah.
Begitu dia datang untuk meminta nafkah, mereka berkata kepadanya “Demi
Allah, kamu tidak berhak mendapat nafkah kecuali jika kamu hamil.”
Lantas wanita itu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
dan menyampaikan ucapan kedua orang itu kepadanya. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda “Memang tidak ada nafkah
untukmu.” Akhirnya Fathimah meminta izin pindah kepada Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari rumah suaminya. Beliaupun
mengizinkannya. Fathimah binti Qais bertanya: “Kemana, wahai
Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Ke
rumah putra Ummi Maktum.” Dia adalah seorang tuna netra, sehingga
Fathimah bisa melepaskan pakaiannya tanpa takut dilihatnya. Setelah
berakhir masa ‘iddahnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
menikahkannya dengan Usamah bin Zaid.
Pada suatu hari Marwan mengutus Qabishah
bin Dzuaib untuk menemui Fathimah guna menanyakan hadits tersebut
kepadanya. Fathimah menjelaskannya, tetapi Marwan belum puas, lalu dia
berkata: “Hadits ini tidak pernah aku dengar kecuali dari seorang
wanita. Karena itu akan aku teliti kembali kemudian mengikuti apa yang
dilakukan orang banyak.” Ketika ucapan Marwan itu sampai ke telinga
Fathimah, dia berkata: “Sekarang yang menjadi hakim antara aku dan kamu
adalah firman Allah yang berbunyi:
‘… Janganlah kamu keluarkan mereka dari
rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau
mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah,
dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia
telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui,
barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.’
(ath-Thalaq: 1)
Fathimah berkata: ‘Ayat di atas berlaku
untuk wanita yang masih bisa rujuk (kembali) kepada suaminya. Tapi apa
urusannya dengan wanita yang sudah ditalak tiga? Apa gunanya kalian
mengatakan (bahwa wanita yang sudah ditalak tiga) tidak berhak lagi
mendapatkan nafkah jika dia tidak hamil. Atas dasar apa kalian
menahannya (di rumah)?’ (HR Muslim)[6]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Kami
sepakat dengan Fathimah bahwa yang dimaksud firman Allah (barangkali
Allah mengadakan sesudah itu sesuatu yang baru) adalah rujuknya Qatadah,
Hasan, Sadyu, dan Dhahhak… dan berkata seperti yang dikatakan oleh
Fathimah Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud, dan para pengikut mereka.”[7]
3. Pemurah kepada Tamu
Asy-Sya’biy berkata: “Aku menemui
Fathimah binti Qais. Lalu dia menghidangkan kepadaku kurma Ibnu Thab
(kurma Madinah) dan minuman Suwaiq Sult (yang terbuat dari biji gandum).
Lalu aku menanyakan kepadanya mengenai wanita yang sudah ditalak tiga,
di mana dia melalui masa ‘iddahnya. Fathimah berkata: ‘Aku ditalak tiga
oleh suamiku, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan aku
menghabiskan masa ‘iddahku di rumah keluargaku.” (HR muslim)[8]
4. Peduli terhadap Urusan Umat Islam
Amir bin Syarahil asy-Sya’biy
menceritakan bahwa dia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudara
perempuan Dhahhak bin Qais yang termasuk di antara wanita-wanita muhajir
pertama. Amir berkata: “Ceritakanlah kepadaku suatu hadits yang kamu
dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan yang tidak kamu
isnadkan kepada seseorang selain beliau.” Fathimah menjawab: “Kalau
memang kamu menginginkan yang demikian, akan aku lakukan.” Amir berkata:
“Ya tentu, ceritakanlah!” Lalu Fathimah berkata: “Setelah masa ‘iddahku
berakhir, aku mendengar penyeru Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam berseru: ‘Ash-shalatu jami’ah.'” (Kalimat ini juga dipergunakan
untuk memanggil orang ke pertemuan umum). Aku segera pergi ke masjid dan
shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Aku berada di
shaf wanita sesudah shaf belakang kaum laki-laki. Setelah Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyelesaikan shalatnya beliau duduk di
atas mimbar. Sambil tersenyum beliau berkata: “Hendaklah semua orang
tetap di tempat shalatnya.” Kemudian beliau bertanya, “Tahukah kalian
mengapa kalian aku kumpulkan?” Mereka menjawab: “Allah dan RasulNya
lebih tahu.” Beliau bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya aku kumpulkan
kalian bukan untuk suatu kegembiraan atau ketakutan. Aku kumpulkan
kalian karena Tamim ad-Dariy yang dahulunya seorang Nasrani telah datang
untuk berbai’at dan masuk Islam. Kepadaku dia menceritakan suatu cerita
yang sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepada kalian tentang
Almasih ad-Dajjal.” (HR Muslim)[9]
[1] Fathul Bari, jilid 11, hlm. 402.
[2] Muslim, Kitab: Thalak, Bab: Wanita yang sudah ditalak tiga tidak berhak lagi mendapatkan nafkah, jilid 4, hlm. 199.
[3] ibid
[4] ibid
[5] Muslim, Kitab: Cobaan dan tanda-tanda kiamat, Bab: mengenai keluarnya Dajjal, jilid 8, hlm. 203.
[6] Muslim, Kitab: Thalak, Bab: Wanita yang sudah ditalak tiga tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah, jilid 4, hlm. 197.
[7] Fathul Bari, jilid 11, hlm. 406.
[8] Muslim, Kitab: Thalak, Bab: Wanita yang sudah ditalak tiga tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah, jilid 4, hlm. 198.
[9]
Muslim, Kitab: Cobaan dan tanda-tanda kiamat, Bab: Mengenai keluarnya
dajjal dan menetapnya di bumi, kemudian turunnya Isa dan pembunuhannya
terhadap dajjal, jilid 8, hlm. 203.
Sumber : http://www.hasanalbanna.com/kategori/muslimah/akhwat-muslimah/page/2/
Sumber : http://www.hasanalbanna.com/kategori/muslimah/akhwat-muslimah/page/2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar