Jumat, 12 September 2014

Kepribadian Wanita : Fathimah binti Qais

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dia termasuk di antara wanita-wanita yang hijrah pada gelombang pertama. Orangnya pintar dan cantik.”[1]

 1. Menikah Atas Saran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Fathimah binti Qais berkata: “… Ketika aku menjanda, aku dilamar oleh kelompok sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk Abdurrahman bin Auf, sementara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri melamar aku untuk budaknya, Usamah bin Zaid. Dan aku pernah mendengar hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi: ‘Barangsiapa yang mencintai aku, maka hendaklah dia juga mencintai Usamah.’ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membicarakan masalah itu kepadaku, aku berkata: ‘Urusanku berada di tanganmu. Maka nikahkanlah aku dengan siapa yang engkau kehendaki.'”

Dalam satu riwayat [2] dikatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku: ‘Apabila masa ‘iddahmu sudah berakhir, tolong beritahu aku.’ Setelah masa ‘iddahku habis, aku langsung memberitahu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Lantas datang melamarku Muawiyah bin Abi Sufyan, Abu Jahm, dan Usamah bin Zaid. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata: ‘Mengenai Mu’awiyah, dia seorang laki-laki miskin yang tidak mempunyai harta sama sekali. Sedangkan Abu Jahm adalah seorang laki-laki yang ringan tangan dan suka memukul istri. Akan tetapi, Usamah bin Zaid …’ Fathimah langsung menyela ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Sambil mengisyaratkan tangannya dia berkata: ‘Usamah … Usamah (maksudnya dia tidak suka pada Usamah lantaran Usamah dari kalangan budak, sementara dia seorang wanita Quraisy dari kalangan terpandang).’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Fathimah: ‘Menaati Allah dan Rasul-Nya lebih baik bagimu.’ Fathimah berkata: ‘Akhirnya aku kawin dengan Usamah dan aku merasa bahagia sekali.’

Dalam satu riwayat[3] dikatakan: ‘Akhirnya aku kawin dengannya. Lalu Allah memberiku kehormatan dengan putra Zaid dan Allah memuliakanku dengan putra Zaid.’

Dan dalam riwayat lain[4]: ‘Akhirnya aku menikah dengannya. Lalu Allah menjadikan pernikahanku dengannya berjalan dengan baik dan aku merasa bahagia sekali.'” (HR Muslim)[5]

2. Memahami AI-Qur’an dan Sunnah serta Memprotes Pendapat Beberapa Tokoh

Ubaidillah bin Utbah mengatakan bahwa Abu Amru bin Hafsh ibnul Mughirah pergi bersama Ali bin Abi Thalib ke Yaman. Dia mengutus seseorang untuk menjatuhkan talak satu kali lagi sehingga genap tiga kali talak kepada istrinya, Fathimah binti Qais. Selanjutnya dia menyuruh al-Harits bin Hisyam dan Ayyasy bin Abu Rabi’ah untuk mengatasi mantan istrinya itu apabila dia datang meminta nafkah. Begitu dia datang untuk meminta nafkah, mereka berkata kepadanya “Demi Allah, kamu tidak berhak mendapat nafkah kecuali jika kamu hamil.” Lantas wanita itu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menyampaikan ucapan kedua orang itu kepadanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda “Memang tidak ada nafkah untukmu.” Akhirnya Fathimah meminta izin pindah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari rumah suaminya. Beliaupun mengizinkannya. Fathimah binti Qais bertanya: “Kemana, wahai Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Ke rumah putra Ummi Maktum.” Dia adalah seorang tuna netra, sehingga Fathimah bisa melepaskan pakaiannya tanpa takut dilihatnya. Setelah berakhir masa ‘iddahnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid.

Pada suatu hari Marwan mengutus Qabishah bin Dzuaib untuk menemui Fathimah guna menanyakan hadits tersebut kepadanya. Fathimah menjelaskannya, tetapi Marwan belum puas, lalu dia berkata: “Hadits ini tidak pernah aku dengar kecuali dari seorang wanita. Karena itu akan aku teliti kembali kemudian mengikuti apa yang dilakukan orang banyak.” Ketika ucapan Marwan itu sampai ke telinga Fathimah, dia berkata: “Sekarang yang menjadi hakim antara aku dan kamu adalah firman Allah yang berbunyi:

‘… Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui, barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.’ (ath-Thalaq: 1)

Fathimah berkata: ‘Ayat di atas berlaku untuk wanita yang masih bisa rujuk (kembali) kepada suaminya. Tapi apa urusannya dengan wanita yang sudah ditalak tiga? Apa gunanya kalian mengatakan (bahwa wanita yang sudah ditalak tiga) tidak berhak lagi mendapatkan nafkah jika dia tidak hamil. Atas dasar apa kalian menahannya (di rumah)?’ (HR Muslim)[6]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Kami sepakat dengan Fathimah bahwa yang dimaksud firman Allah (barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu yang baru) adalah rujuknya Qatadah, Hasan, Sadyu, dan Dhahhak… dan berkata seperti yang dikatakan oleh Fathimah Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud, dan para pengikut mereka.”[7]

3. Pemurah kepada Tamu

Asy-Sya’biy berkata: “Aku menemui Fathimah binti Qais. Lalu dia menghidangkan kepadaku kurma Ibnu Thab (kurma Madinah) dan minuman Suwaiq Sult (yang terbuat dari biji gandum). Lalu aku menanyakan kepadanya mengenai wanita yang sudah ditalak tiga, di mana dia melalui masa ‘iddahnya. Fathimah berkata: ‘Aku ditalak tiga oleh suamiku, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan aku menghabiskan masa ‘iddahku di rumah keluargaku.” (HR muslim)[8]

4. Peduli terhadap Urusan Umat Islam

Amir bin Syarahil asy-Sya’biy menceritakan bahwa dia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudara perempuan Dhahhak bin Qais yang termasuk di antara wanita-wanita muhajir pertama. Amir berkata: “Ceritakanlah kepadaku suatu hadits yang kamu dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan yang tidak kamu isnadkan kepada seseorang selain beliau.” Fathimah menjawab: “Kalau memang kamu menginginkan yang demikian, akan aku lakukan.” Amir berkata: “Ya tentu, ceritakanlah!” Lalu Fathimah berkata: “Setelah masa ‘iddahku berakhir, aku mendengar penyeru Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berseru: ‘Ash-shalatu jami’ah.'” (Kalimat ini juga dipergunakan untuk memanggil orang ke pertemuan umum). Aku segera pergi ke masjid dan shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Aku berada di shaf wanita sesudah shaf belakang kaum laki-laki. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyelesaikan shalatnya beliau duduk di atas mimbar. Sambil tersenyum beliau berkata: “Hendaklah semua orang tetap di tempat shalatnya.” Kemudian beliau bertanya, “Tahukah kalian mengapa kalian aku kumpulkan?” Mereka menjawab: “Allah dan RasulNya lebih tahu.” Beliau bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya aku kumpulkan kalian bukan untuk suatu kegembiraan atau ketakutan. Aku kumpulkan kalian karena Tamim ad-Dariy yang dahulunya seorang Nasrani telah datang untuk berbai’at dan masuk Islam. Kepadaku dia menceritakan suatu cerita yang sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepada kalian tentang Almasih ad-Dajjal.” (HR Muslim)[9]


[1] Fathul Bari, jilid 11, hlm. 402.
[2] Muslim, Kitab: Thalak, Bab: Wanita yang sudah ditalak tiga tidak berhak lagi mendapatkan nafkah, jilid 4, hlm. 199.
[3] ibid
[4] ibid
[5] Muslim, Kitab: Cobaan dan tanda-tanda kiamat, Bab: mengenai keluarnya Dajjal, jilid 8, hlm. 203.
[6] Muslim, Kitab: Thalak, Bab: Wanita yang sudah ditalak tiga tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah, jilid 4, hlm. 197.
[7] Fathul Bari, jilid 11, hlm. 406.
[8] Muslim, Kitab: Thalak, Bab: Wanita yang sudah ditalak tiga tidak berhak lagi untuk mendapatkan nafkah, jilid 4, hlm. 198.
[9] Muslim, Kitab: Cobaan dan tanda-tanda kiamat, Bab: Mengenai keluarnya dajjal dan menetapnya di bumi, kemudian turunnya Isa dan pembunuhannya terhadap dajjal, jilid 8, hlm. 203.

Sumber : http://www.hasanalbanna.com/kategori/muslimah/akhwat-muslimah/page/2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar