Selasa, 21 Oktober 2014

"Mani, Madzi, Wadi dan Keputihan"

Bismillaah

Ada beberapa cairan yang keluar dari wanita, selain darah, di antaranya: mani, madzi, wadi dan keputihan.
 Berikut ciri khas masing-masing dan perbedaannya,

Pertama, mani
Mani adalah Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan lemas.
Hukum cairan ini tidak najis, menurut pendapat yang kuat, namun jika keluar bisa menyebabkan hadats besar, sehingga bisa membatalkan puasa dan wajib mandi.
Diantara ciri mani wanita:
1. Encer kekuningan
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer berwarna kuning.”
(HR. Muslim, no.311)
Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.
2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau putih telur.
3. Disertai orgasme dan terkadang rasa lemas setelah mani keluar.
Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Sehingga, meskipun yang muncul hanya salah satu ciri, sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani.
Demikian keterangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (2/141).
Satu lagi, termasuk ciri mani,
4. Keluar dengan cara memancar, bukan merembes. Allaah Ta'ala berfirman tentang penciptaan manusia,
"Hendaknya manusia memperhatikan, dari mana dia diciptakan, dia diciptakan dari air mani yang memancar."
(QS. At-Thariq: 5 – 6)
Karakter ‘memancar’ pada mani ini mencakup mani lelaki maupun mani wanita.
(Tafsir Al-Qurthubi, jilid 20, hlm. 4)

Kedua, madzi
Madzi adalah Cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar sebelum mani keluar.
Cairan ini termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), namun jika keluar, tidak menyebabkan wajib mandi dan tidak membatalkan puasa.
Ciri-cirinya:
Cairannya bening agak kental yang keluar ketika syahwat naik, namun tidak sampai orgasme. Baik karena membayangkan sesuatu atau ketika bercumbu. Ketika cairan ini keluar, tidak sampai disertai lemas.

Ketiga, wadi
Wadi: Cairan bening, agak kental, keluar ketika kencing. Dari ketiga cairan di atas, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena cairan ini hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya.
(Lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah, hlm. 24–25)

Keempat, keputihan
Cairan bening yang keluar dari rahim, tanpa ada syahwat sedikitpun, bahkan terkadang si wanita tidak merasakan keluarnya cairan tersebut.

Cara bedakan Mani dan Madzi agak sulit, harus diperhatikan ketika sadar atau tidak.
Pertama, ketika sadar.
Cairan yang keluar dalam kondisi sadar, bisa digolongkan termasuk mani jika memenuhi tiga syarat:
1. Keluarnya memancar, disertai syahwat memuncak, sebagaimana yang Allaah sebutkan di surat Ath-Thariq, ayat 5–6.
2. Ada bau khas air mani
3. Terjadi futur (badan lamas) setelah cairan tersebut keluar.
Jika cairan keluar ketika kondisi sadar dan tidak disertai tiga sifat di atas maka cairan itu adalah madzi, sehingga tidak wajib mandi. Misalnya, cairan tersebut keluar ketika sakit, ketika kelelahan, atau cuaca yang sangat dingin

Kedua, ketika tidur.
Orang yang bangun tidur, kemudian ada bagian yang basah di pakaiannya, tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Dia yakin bahwa itu adalah mani, baik dia ingat mimpi ataukah tidak. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk mandi, berdasarkan kesepakatan ulama.
2. Dia yakin bahwa itu bukan mani, karena yang menempel hanya tetesan cairan atau cairan berbau pesing, misalnya. Dalam kondisi ini, dia tidak wajib mandi. Namun, dia wajib mencuci bagian yang basah karena cairan ini dihukumi sebagaimana air kencing.
3. Dia ragu, apakah itu mani ataukah madzi. Dalam kondisi semacam ini, dia mengacu pada keadaan sebelum tidur atau ketika tidur. Jika dia ingat bahwa ketika tidur dia bermimpi, maka cairan itu dihukumi sebagai mani. Namun, jika dia tidak mengingatnya, dan sebelum tidur dia sempat membayangkanjima’ maka cairan itu dihukumi sebagai madzikarena cairan ini keluar ketika dia membayangkan jima’, sementara dia tidak merasakan keluarnya suatu cairan.

Adapun jika dia tidak ingat mimpi dan tidak memikirkan sesuatu sebelum tidur, ulama berselisih pendapat tentang hukumnya.
Ada yang berpendapat wajib mandi, sebagai bentuk kehati-hatian, dan ada yang berpendapat tidak wajib mandi. 
In sya Allaah, pendapat yang lebih kuat adalah wajib mandi, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyAllaahu ‘anha, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang laki-laki yang tidak ingat mimpi, namun tempat tidurnya basah. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia wajib mandi.”
(H.R. Abu Daud)
Allaahu a’lam.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar