Bismillaah
Ada beberapa cairan yang keluar dari wanita, selain darah, di antaranya: mani, madzi, wadi dan keputihan.
Berikut ciri khas masing-masing dan perbedaannya,
Pertama, mani
Mani adalah Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki
bau khas, disertai pancaran, setelah keluar menimbulkan lemas.
Hukum cairan ini tidak najis, menurut pendapat yang kuat, namun jika
keluar bisa menyebabkan hadats besar, sehingga bisa membatalkan puasa
dan wajib mandi.
Diantara ciri mani wanita:
1. Encer kekuningan
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer berwarna kuning.”
(HR. Muslim, no.311)
Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.
2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau putih telur.
3. Disertai orgasme dan terkadang rasa lemas setelah mani keluar.
Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Sehingga,
meskipun yang muncul hanya salah satu ciri, sudah cukup untuk menetapkan
bahwa cairan itu statusnya mani.
Demikian keterangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (2/141).
Satu lagi, termasuk ciri mani,
4. Keluar dengan cara memancar, bukan merembes. Allaah Ta'ala berfirman tentang penciptaan manusia,
"Hendaknya manusia memperhatikan, dari mana dia diciptakan, dia diciptakan dari air mani yang memancar."
(QS. At-Thariq: 5 – 6)
Karakter ‘memancar’ pada mani ini mencakup mani lelaki maupun mani wanita.
(Tafsir Al-Qurthubi, jilid 20, hlm. 4)
Kedua, madzi
Madzi adalah Cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau,
keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak lemas, biasanya keluar
sebelum mani keluar.
Cairan ini termasuk najis ringan (najis
mukhaffafah), namun jika keluar, tidak menyebabkan wajib mandi dan tidak
membatalkan puasa.
Ciri-cirinya:
Cairannya bening agak
kental yang keluar ketika syahwat naik, namun tidak sampai orgasme. Baik
karena membayangkan sesuatu atau ketika bercumbu. Ketika cairan ini
keluar, tidak sampai disertai lemas.
Ketiga, wadi
Wadi:
Cairan bening, agak kental, keluar ketika kencing. Dari ketiga cairan di
atas, yang paling mudah dibedakan adalah wadi, karena cairan ini hanya
keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau
setelahnya.
(Lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah, hlm. 24–25)
Keempat, keputihan
Cairan bening yang keluar dari rahim, tanpa ada syahwat sedikitpun,
bahkan terkadang si wanita tidak merasakan keluarnya cairan tersebut.
Cara bedakan Mani dan Madzi agak sulit, harus diperhatikan ketika sadar atau tidak.
Pertama, ketika sadar.
Cairan yang keluar dalam kondisi sadar, bisa digolongkan termasuk mani jika memenuhi tiga syarat:
1. Keluarnya memancar, disertai syahwat memuncak, sebagaimana yang Allaah sebutkan di surat Ath-Thariq, ayat 5–6.
2. Ada bau khas air mani
3. Terjadi futur (badan lamas) setelah cairan tersebut keluar.
Jika cairan keluar ketika kondisi sadar dan tidak disertai tiga sifat
di atas maka cairan itu adalah madzi, sehingga tidak wajib mandi.
Misalnya, cairan tersebut keluar ketika sakit, ketika kelelahan, atau
cuaca yang sangat dingin
Kedua, ketika tidur.
Orang yang bangun tidur, kemudian ada bagian yang basah di pakaiannya, tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Dia yakin bahwa itu adalah mani, baik dia ingat mimpi ataukah tidak.
Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk mandi, berdasarkan kesepakatan
ulama.
2. Dia yakin bahwa itu bukan mani, karena yang menempel
hanya tetesan cairan atau cairan berbau pesing, misalnya. Dalam kondisi
ini, dia tidak wajib mandi. Namun, dia wajib mencuci bagian yang basah
karena cairan ini dihukumi sebagaimana air kencing.
3. Dia ragu,
apakah itu mani ataukah madzi. Dalam kondisi semacam ini, dia mengacu
pada keadaan sebelum tidur atau ketika tidur. Jika dia ingat bahwa
ketika tidur dia bermimpi, maka cairan itu dihukumi sebagai mani. Namun,
jika dia tidak mengingatnya, dan sebelum tidur dia sempat
membayangkanjima’ maka cairan itu dihukumi sebagai madzikarena cairan
ini keluar ketika dia membayangkan jima’, sementara dia tidak merasakan
keluarnya suatu cairan.
Adapun jika dia tidak ingat mimpi dan tidak memikirkan sesuatu sebelum tidur, ulama berselisih pendapat tentang hukumnya.
Ada yang berpendapat wajib mandi, sebagai bentuk kehati-hatian, dan ada yang berpendapat tidak wajib mandi.
In sya Allaah, pendapat yang lebih kuat adalah wajib mandi, berdasarkan
hadis dari Aisyah radhiyAllaahu ‘anha, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam ditanya tentang laki-laki yang tidak ingat mimpi, namun tempat
tidurnya basah. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia
wajib mandi.”
(H.R. Abu Daud)
Allaahu a’lam.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar